Kantor Pertanahan Jombang Kembali Gelar Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang
Inside News | Jombang – Pada hari Senin (10/08), Bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang telah dilaksanakan kegiatan pengambilan sumpah atas permohonan sertipikat hilang sebagai bagian dari proses pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam penerbitan pengganti sertipikat yang hilang, sekaligus bentuk komitmen dalam menjaga tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum, dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.
Pada kesempatan kali ini, pihak yang mengucapkan sumpah adalah Ibu Yuyaningsih, yang berdomisili di Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Kegiatan pengambilan sumpah atas sertipikat yang hilang tersebut berlangsung dengan khidmat dan lancar.
Melalui pelaksanaan kegiatan sumpah sertipikat hilang ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kepastian hukum, kemudahan layanan, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan. Diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga dokumen pertanahan dengan baik serta segera melaporkan apabila terjadi kehilangan agar proses penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.(Virgi)






