Gencarkan Optimalisasi Aset Desa, Pemdes. Nanggungan Gelar Lelang Puluhan Bidang Tanah Kas Desa
Inside News – Kabupaten Kediri | Tanah kas desa merupakan salah satu aset desa yang memiliki nilai ekonomi dan berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes). Pemanfaatannya, termasuk melalui penyewaan kepada warga untuk kegiatan pertanian atau kepentingan lain yang diperbolehkan, harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, dalam praktiknya, penyewaan tanah kas desa melalui mekanisme lelang tidak cukup hanya didasarkan pada kesepakatan antara pemerintah desa dan calon penyewa. Proses tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, serta administrasi yang tertib.
Salah satu regulasi utama yang menjadi rujukan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.

Regulasi tersebut mengatur pemanfaatan aset desa, termasuk melalui mekanisme sewa. Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menjadi dasar penting dalam pengelolaan pendapatan yang bersumber dari hasil aset desa.
Pemerintah Desa Nanggungan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, melaksanakan kegiatan lelang tanah kas desa pada Rabu, 14 Oktober 2026. Kegiatan tersebut berlangsung dengan lancar, dengan total sebanyak 65 bidang tanah yang menjadi objek lelang.
Pelaksanaan lelang tanah kas desa ini merupakan bagian dari pengelolaan aset desa yang diharapkan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut juga menjadi salah satu upaya pemerintah desa dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset desa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Acara lelang di laksanakan di balai desa Nanggungan, yang di hadiri oleh kepala desa, camat, babinkamtibmas ,perangkat desa , panitia dan warga desa nanggungan sekitar 885 undangan. Kegiatan tersebut di mulai dari jam 7.30 sampai selesai.
Dengan jumlah 65 bidang tanah yang dilelang, kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses pengelolaan tanah kas desa di wilayah Desa Nanggungan. Pelaksanaan yang berjalan lancar diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para peserta serta mendukung tertib administrasi pengelolaan aset milik desa.

Harapan Katmiran sebagai Kepala Desa Nanggungan terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan dalam setiap tahapan pengelolaan tanah kas desa, sehingga pemanfaatannya dapat memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Nanggungan diharapkan dapat terus meningkatkan tata kelola aset desa secara profesional demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Setelah mengikuti kegiatan lelang ini, warga yang menetapkan hasil lelang diharapkan dapat mengelola dan memanfaatkan Tanah Kas Desa tersebut secara produktif, transparan, serta memberikan dampak positif bagi peningkatan perekonomian keluarga dan lingkungan sekitar. *(Pit)





