Janji Tak Kunjung Terwujud, Puluhan Kades Geruduk Pemkab Kediri Tagih Kepastian Pilkades dan Pengisian Perangkat Desa 2026
Inside News | Kediri – Kesabaran puluhan kepala desa di Kabupaten Kediri tampaknya mulai mencapai batas. Mereka kembali mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Jumat (6/11/2026), untuk menagih kepastian pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan pengisian perangkat desa tahun 2026.
Kedatangan tersebut bukan tanpa alasan. Para kepala desa mempertanyakan realisasi komitmen pemerintah daerah terkait dua agenda penting pemerintahan desa yang hingga kini belum memperoleh kepastian pelaksanaan.
Mereka mengaku kecewa lantaran belum adanya kejelasan mengenai langkah konkret Pemkab Kediri dalam memfasilitasi penyelenggaraan Pilkades maupun pengisian perangkat desa.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Asisten I Pemkab Kediri Sukadi dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono.
Di hadapan para kepala desa, Sukadi memaparkan perkembangan koordinasi Pemkab Kediri dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan Pilkades dan pengisian perangkat desa.
Sukadi menjelaskan, penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pemerintahan desa telah melalui 12 kali proses harmonisasi. Tahapan tersebut disebut telah rampung pada 26 Oktober 2026.
“Dari 180 pasal hasil harmonisasi, sekarang menjadi 133 pasal. Informasi dari kementerian, saat ini masih proses tabulasi. Harapannya minggu ketiga November sudah ditandatangani,” jelas Sukadi.

Tak hanya menunggu terbitnya regulasi dari pemerintah pusat, Pemkab Kediri juga mulai mempercepat penyusunan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemerintahan Desa bersama DPRD Kabupaten Kediri.
Rancangan perda tersebut dijadwalkan menjalani harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur pada 8–10 November 2026. Selanjutnya, Pemkab berharap proses pembahasan dapat segera dituntaskan hingga memasuki rapat paripurna yang dijadwalkan pada 24 November mendatang.
Sukadi menegaskan, pemerintah daerah memahami urgensi pelaksanaan Pilkades. Bahkan, anggaran untuk menyelenggarakan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut diklaim telah disiapkan.
“Pemilihan kepala desa ini urgent. Kami sudah ada anggaran untuk pilkades dan sudah kami sampaikan ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa,” ungkapnya.
Meski demikian, penjelasan pemerintah daerah belum sepenuhnya mengakhiri tuntutan para kepala desa. Mereka meminta Pemkab Kediri tidak sekadar menyampaikan rencana, tetapi juga menunjukkan langkah nyata agar pelaksanaan Pilkades dan pengisian perangkat desa tidak terus tertunda.
PKDI menegaskan akan terus mengawal perkembangan kebijakan yang disampaikan Pemkab Kediri. Mereka mengingatkan agar berbagai komitmen pemerintah daerah tidak berhenti sebatas janji yang berpotensi kembali mengulur waktu.
Usai pertemuan, Kepala Desa Nanggungan, Katmiran, saat ditemui awak media menegaskan bahwa kepastian pelaksanaan Pilkades dan pengisian perangkat desa merupakan kebutuhan mendesak bagi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Karena itu, ia berharap pemerintah daerah segera menuntaskan seluruh tahapan regulasi sehingga agenda tersebut memiliki landasan hukum yang jelas.
“Kita tetap mengawal kebijakan yang disampaikan asisten, baik terkait pilkades maupun pengisian perangkat. Harapannya, ini bukan hanya omongan, tetapi betul-betul ada langkah riil sehingga dalam waktu dekat muncul regulasi baru yang bisa menjadi dasar pelaksanaan,” tegasnya.
Katmiran juga menyayangkan lambannya respons Pemkab Kediri dalam menyikapi perubahan regulasi pemerintahan desa. Menurutnya, keterlambatan tersebut turut berdampak pada ketidakpastian agenda penting di tingkat desa.
“Kami menyayangkan Pemkab terlambat menyikapi perubahan regulasi. Namun, kami masih berharap semuanya berjalan lancar. Meskipun terlambat, pilkades maupun pengisian perangkat harus tetap bisa dilaksanakan. Kita tidak hanya menunggu, kita mengawal apa yang dilakukan Pemkab. Harapan kami, tahun 2026 harus ada pilkades dan pengisian perangkat karena semuanya memang dibutuhkan,” ungkapnya.
Kedatangan puluhan kepala desa ke Kantor Pemkab Kediri tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah dituntut segera merealisasikan komitmennya. Para kepala desa tidak hanya menginginkan kepastian melalui pernyataan, tetapi juga bukti konkret berupa penyelesaian regulasi sesuai jadwal yang telah disampaikan.
Kini, perhatian tertuju pada keseriusan Pemkab Kediri menuntaskan seluruh tahapan tersebut. Sebab, bagi pemerintahan desa, kepastian regulasi bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menjadi dasar agar roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan optimal. *(Pit)






