Penelitian Penanganan Data Yuridis dan Fisik Terhadap Kasus Pertanahan di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur dan Kantah Jombang
Inside News | Jombang – Dalam rangka meningkatkan kualitas penanganan kasus pertanahan serta mewujudkan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang profesional, transparan, dan berkeadilan, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan melaksanakan kegiatan penelitian penanganan data yuridis dan fisik terhadap kasus pertanahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang pada tanggal 06 s.d. 10 Oktober 2026.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai permasalahan pertanahan yang diteliti, sekaligus mengidentifikasi berbagai aspek yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. Koordinasi dan sinergi antara Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran proses penelitian, pertukaran informasi, serta pengumpulan dan verifikasi data yang diperlukan.
Pelaksanaan penelitian ini juga mencerminkan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam memperkuat tata kelola administrasi pertanahan dan meningkatkan efektivitas penanganan sengketa serta konflik pertanahan. Dengan mengedepankan ketelitian, kecermatan, dan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penelitian, hasil yang diperoleh diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan yang objektif dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
**Bersama, wujudkan penanganan sengketa dan konflik pertanahan yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan demi terciptanya kepastian hukum hak atas tanah.** (Virgi)






