Koordinasi Pensertipikatan Barang Milik Daerah (BMD) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang
Inside News | Jombang – Pada Hari Kamis (23/04), Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan koordinasi pensertipikatan Barang Milik Daerah (BMD) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang sebagai langkah strategis dalam mendukung tertib administrasi dan pengamanan aset milik pemerintah daerah.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat proses legalisasi aset melalui penerbitan sertipikat tanah, sehingga seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum yang jelas. Dalam koordinasi tersebut, dibahas secara mendalam terkait inventarisasi data aset, status penguasaan tanah, kelengkapan dokumen pendukung, hingga identifikasi permasalahan yang berpotensi menghambat proses pensertipikatan.
Melalui sinergi ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi serta langkah terpadu antara Kantor Pertanahan dan BPKAD dalam menyelesaikan target pensertipikatan BMD secara efektif dan akuntabel. Pensertipikatan aset daerah tidak hanya menjadi bentuk perlindungan hukum, tetapi juga menjadi dasar penting dalam pengelolaan aset yang lebih optimal, transparan, dan berdaya guna bagi pembangunan daerah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang berkomitmen untuk terus mendukung percepatan sertipikasi aset pemerintah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta memberikan kepastian hukum atas tanah di wilayah Kabupaten Jombang. (Virgi)






