Informasi Penetapan Lokasi PTSL Tahun Anggaran 2026

 

Inside News | Jombang – Dalam rangka mendukung percepatan pendaftaran tanah secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang telah menetapkan lokasi pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Tahun Anggaran 2026, diantaranya:

  1. Kecamatan Bandarkedungmulyo: Desa Pucangsimo, Desa Barongsawahan, Desa Tinggar, Desa Banjarsari, Desa Mojokambang.
  2. Kecamatan Kabuh: Desa Karangpakis, Desa Marmoyo, Desa Kabuh, Desa Kedungjati, Desa Sukodadi, Desa Sumberaji, Desa Banjardowo, Desa Manungkerep, Desa Sumbergondang, Desa Sumberingin.
  3. Kecamatan Kesamben: Desa Podoroto, Desa Latiduwur, Desa Kedungbetik, Desa Kesamben.
  4. Kecamatan Mojowarno: Mojoduwur.
  5. Kecamatan Tembelang: Desa Mojokrapak, Desa Tampingrejo, Desa Pesantren, Desa Pulorejo, Desa Tembelang.
  6. Kecamatan Gudo: Desa Kedungturi.
  7. Kecamatan Jombang: Desa Dapurkejambon, Desa Banjardowo, Desa Plosogeneng, Desa Sengon.
  8. Kecamatan Megaluh: Desa Kedungrejo.
  9. Kecamatan Ploso: Desa Bawangan, Desa Gedongombo, Desa Rejoagung, Desa Pagertanjung.
  10. Kecamatan Sumobito: Desa Bakalan.
  11. Kecamatan Wonosalam: Desa Sambirejo, Desa Wonosalam.
  12. Kecamatan Bareng: Desa Nglebak, Desa Kebondalem.
  13. Kecamatan Diwek: Desa Pandanwangi.
  14. Kecamatan Perak: Desa Temuwulan.
  15. Kecamatan Jogoroto: Desa Jarakkulon
  16. Kecamatan Plandaan: Desa Bangsri, Desa Darurejo, Desa Karangmojo, Desa Klitih, Desa Plabuhan, Desa Tondowulan.

 

Kami mengimbau kepada masyarakat di wilayah yang termasuk dalam lokasi PTSL Tahun Anggaran 2026 agar dapat berpartisipasi aktif dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan, mengikuti sosialisasi yang akan dilaksanakan, serta bekerja sama dengan petugas di lapangan demi kelancaran proses pendaftaran tanah.

 

Mari bersama kita sukseskan program PTSL sebagai langkah nyata menuju kepastian hukum atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Virgi)