Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Kembali Melaksanakan Kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang

 

Inside News | Jombang – Pada Hari Kamis (23/04), Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang kembali melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah sertipikat hilang sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah bagi masyarakat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Bapak Tomi Jomaliawan, A.Ptnh., M.H., yang secara resmi memandu jalannya pengambilan sumpah bagi para pemohon.

 

Pengambilan sumpah sertipikat hilang merupakan tahapan penting dalam proses penggantian sertipikat yang hilang, di mana pemohon harus menyatakan secara jujur dan bertanggung jawab terkait kronologi kehilangan dokumen tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.

 

Pada kesempatan kali ini, terdapat 2 (dua) permohonan yang berasal dari dua lokasi berbeda, yaitu Desa Sembung, Kecamatan Perak dan Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung. Kedua pemohon mengikuti proses sumpah dengan khidmat dan penuh tanggung jawab di hadapan Kepala Kantor Pertanahan.

 

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat. Diharapkan dengan terlaksananya pengambilan sumpah ini, proses penerbitan sertipikat pengganti dapat segera dilanjutkan sehingga hak-hak masyarakat tetap terlindungi secara hukum. (Virgi)