Tim 1 PTSL Kantah Jombang Serahkan Sertipikat Hak Atas Tanah di Desa Kwaron, Kec. Diwek Sebanyak 310 Bidang

 

Inside News | Jombang – Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah kepada masyarakat Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Selasa (16/12). Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

Sebanyak 310 sertipikat diserahkan kepada warga Desa Kwaron, yang merupakan hasil produk K1 PTSL Tahun 2025 Tahap I dan Tahap II. Sertipikat tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta mendukung tertib administrasi pertanahan di tingkat desa.

 

Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Panitia I Ajudikasi PTSL, yang diwakili oleh Wakil Ketua Yuridis, Fendy Surya Dana, S.K.Pm., beserta anggota panitia. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa keberhasilan PTSL tidak lepas dari sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah desa, dan partisipasi aktif masyarakat.

 

Kepala Desa Kwaron, Wiji Santoso, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, sertipikat yang diterima masyarakat menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah warga.

 

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pendaftaran tanah serta dapat memanfaatkan sertipikat yang dimiliki secara bijak untuk menunjang kesejahteraan keluarga dan pembangunan desa. (Gema)