Sumpah Sertipikat Hilang di Kantor Pertanahan Kab. Jombang
Inside News | Jombang – Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang kembali melaksanakan kegiatan Sumpah Sertipikat Hilang yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Bapak Tomi Jomaliawan, A.Ptnh., M.H., Rabu (22/10). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) dan diikuti oleh para pemohon yang mengajukan penggantian sertipikat atas tanah yang hilang.
Pada kesempatan kali ini, terdapat 12 bidang sertipikat yang diambil sumpahnya. Bidang-bidang tersebut antara lain berlokasi di Desa Karangdagangan, Kecamatan Jombang; Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak; dan Desa Jombok, Kecamatan Kesamben.
Dalam arahannya sebelum pengambilan sumpah, Kepala Kantor menekankan pentingnya nilai kejujuran dan tanggung jawab dalam prosesi ini.
“Sumpah yang diucapkan hari ini bukan sekadar formalitas. Selain disaksikan oleh para saksi yang hadir, sumpah ini juga disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, ucapkan dengan penuh keyakinan dan kejujuran,” pesan beliau dengan tegas.
Kegiatan sumpah sertipikat hilang ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang untuk memberikan pelayanan yang tertib, transparan, dan berintegritas, sekaligus memastikan keabsahan dokumen kepemilikan tanah masyarakat. (Gema)






