Serentak, Kantah Jombang Serahkan 1.676 Sertipikat PTSL di Dua Desa

 

Inside News | Jombang – Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada Rabu (29/01), penyerahan sertipikat PTSL Tahun 2025 Sumber Dana Rupiah Murni (RM) dilaksanakan secara serentak di dua desa, yakni Desa Banjardowo dan Desa Sumberejo, Kecamatan Jombang.

 

Di Desa Banjardowo, penyerahan sertipikat PTSL dilaksanakan oleh Panitia Ajudikasi PTSL III Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang dengan total sebanyak 979 bidang sertipikat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Ajudikasi III, Ibu Eri Juliati, S.E., M.M., yang turut memastikan proses penyerahan berjalan tertib dan tepat sasaran kepada masyarakat penerima.

 

Sementara itu, di Desa Sumberejo, Kecamatan Jombang, Panitia Ajudikasi PTSL II menyerahkan sebanyak 697 sertipikat PTSL kepada masyarakat. Penyerahan tersebut diwakili oleh Wakil Ketua Fisik Panitia Ajudikasi II, Ibu Sugesti Riandani, S.H., yang juga menyampaikan pentingnya menjaga dan memanfaatkan sertipikat tanah sebagai dokumen hukum yang sah.

 

Kegiatan penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian PTSL Tahun 2025 di Kabupaten Jombang, sekaligus wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.

 

Dengan diserahkannya ribuan sertipikat ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung, baik dari sisi legalitas kepemilikan tanah maupun peningkatan nilai ekonomi tanah yang dimiliki. Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang berkomitmen untuk terus melaksanakan pelayanan pertanahan yang professional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Diyo)