Percepat Sertipikasi, Kantah Jombang Lakukan Pengukuran Tanah Wakaf di Desa Mancilan

Inside News | Jombang – Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan program sertipikasi tanah wakaf. Kali ini, langkah nyata tersebut diwujudkan melalui kegiatan pengukuran tanah wakaf yang dilaksanakan di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung.

 

Salah satu objek yang menjadi fokus pengukuran adalah Masjid As Suton, sebuah tempat ibadah yang menjadi pusat aktivitas keagamaan dan sosial masyarakat sekitar. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf di wilayah Kabupaten Jombang.

 

“Program percepatan ini sangat penting, mengingat banyaknya tanah wakaf yang belum bersertipikat. Padahal, legalitas tanah wakaf memiliki peran vital dalam perlindungan aset umat,” ungkap Bapak Sugeng, petugas pengukur dari Kantah Jombang yang terjun langsung ke lapangan.

 

Tak hanya pengukuran, kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi pentingnya sertipikasi tanah wakaf bagi para nadzir dan tokoh masyarakat. Dengan sertipikat yang sah secara hukum, diharapkan tanah wakaf bisa lebih terjaga dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan.

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah lanjutan setelah sebelumnya dilakukan sensus wakaf oleh mahasiswa FISIP Undar, sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang dan Universitas Darul Ulum.

 

Dengan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat, Kantah Jombang optimistis program sertipikasi tanah wakaf dapat segera tercapai secara menyeluruh dan berkelanjutan. *(Gema)