Penyerahan Sertipikat PTSL di Desa Sentul: 479 Bidang Tanah Resmi Bersertipikat
Inside News | Jombang – Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat melalui kegiatan Penyerahan Sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 yang dilaksanakan di Balai Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Senin (16/03).
Sebanyak 479 sertipikat bidang tanah diserahkan kepada masyarakat Desa Sentul oleh Panitia I Ajudikasi PTSL Tahun 2026 yang diwakili oleh Wakil Ketua Yuridis, Fendy Surya Dana, S.K.Pm., bersama para anggota panitia.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Jombang. Dengan diterimanya sertipikat tersebut, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat langsung berupa perlindungan hukum serta peningkatan nilai ekonomi tanah yang dimiliki.
Masyarakat Desa Sentul menyambut kegiatan ini dengan antusias. Program PTSL sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang berharap semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat sertipikasi tanah, sehingga tercipta kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat. (Diyo)





