Penlok Akses Reforma Agraria Fase 1 Tahun 2026, Perkuat Integrasi Aset dan Pemberdayaan

 

Inside News | Jombang – Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan Rapat Penetapan Lokasi Akses Reforma Agraria Fase 1 Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Bapak Erwin Mahirahman, S.Si.T., M.Si., didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, Bapak Danang Rivadhonni, S.E., M.T., serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ibu Ganggawati Wismantari, S.H., M.Kn., dan diikuti oleh para pejabat struktural serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jombang sesuai daftar undangan.

 

Rapat ini menjadi langkah awal dalam memastikan pelaksanaan Akses Reforma Agraria Tahun 2026 berjalan terarah dan tepat sasaran. Penetapan lokasi dilakukan dengan mengacu pada hasil penataan aset melalui kegiatan redistribusi tanah yang telah dilaksanakan sebelumnya, khususnya di wilayah Kecamatan Wonosalam.

 

Sebagaimana diketahui, redistribusi tanah di Kabupaten Jombang telah dilaksanakan pada tahun 2019 dengan total 1.050 bidang yang tersebar di Desa Jarak, Wonomerto, Sambirejo, dan Galengdowo. Selanjutnya pada tahun 2021, redistribusi kembali dilakukan di Desa Sambirejo dan Galengdowo dengan total 650 bidang. Data tersebut menjadi dasar dalam menentukan subjek dan objek kegiatan penataan akses tahun 2026.

 

Pelaksanaan reforma agraria ini berlandaskan pada amanat konstitusi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 serta ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kebijakan percepatan pelaksanaannya juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

 

Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa reforma agraria tidak berhenti pada penataan aset atau pembagian sertipikat tanah, tetapi harus dilanjutkan dengan penataan akses guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, pada Fase 1 Tahun 2026 ditargetkan pendataan terhadap 200 Kepala Keluarga (KK) penerima redistribusi tanah dengan pendekatan model Closed Loop.

 

Model ini merupakan pola kemitraan agribisnis hulu hingga hilir yang mengintegrasikan penerapan Good Agricultural Practices (GAP), dukungan sistem logistik, serta jaminan pasar melalui kerja sama dengan offtaker. Melalui skema tersebut, diharapkan para petani tidak hanya memiliki kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga memperoleh kepastian usaha dan peningkatan nilai ekonomi.

 

Kegiatan ini juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Sinkronisasi program dan anggaran antara Kantor Pertanahan dengan OPD terkait menjadi kunci agar pemberdayaan masyarakat dapat berjalan berkelanjutan dan berdampak nyata.

Dengan dilaksanakannya rapat penetapan lokasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang menunjukkan komitmennya dalam mengawal reforma agraria secara menyeluruh — dari penataan aset menuju penguatan akses dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. (Diyo)