Pengambilan Sumpah Sumpah Sertipikat Hilang di Kantah Jombang

 

 

 

Inside News | Jombang – Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah sertipikat hilang yang dihadiri oleh tujuh pemohon atas tujuh bidang tanah, pada Jumat (13/03).

 

Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat yang dinyatakan hilang. Adapun bidang tanah yang dimohonkan tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Desa Pulo, Kecamatan Perak; Desa Morosunggingan, Kecamatan Peterongan; serta Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung.

 

Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Bapak Tomi Jomaliawan, A.Ptnh., M.H. Dalam kesempatan tersebut, para pemohon menyatakan sumpah atas kebenaran bahwa sertipikat yang dimaksud benar-benar hilang.

 

Melalui kegiatan ini diharapkan proses administrasi pertanahan dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Diyo)