Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Masal di Jombang, Kantah Jombang: Bisa meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian umat 

 

Inside News | Jombang – Dalam rangka percepatan penyertipikatan tanah wakaf di Kabupaten Jombang, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang menggelar Ikrar Wakaf Massal Serentak di 21 Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Jombang. Kegiatan ini dipantau secara daring melalui zoom meeting, terpusat dari lokasi utama di SMK Unggulan NU Mojoagung, sebagai titik penyelenggaraan KUA Mojoagung, Rabu (16/07/2025).

Mengusung tema “Wakaf Massal: Jejak Kebaikan, Warisan Peradaban”, kegiatan ini menjadi simbol kuat sinergi antar instansi dan masyarakat dalam penguatan gerakan wakaf di Kabupaten Jombang.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menggerakkan semangat wakaf sebagai warisan peradaban yang berkelanjutan, sekaligus menegaskan peran aktif pemerintah dan masyarakat dalam mendukung akselerasi legalisasi tanah wakaf di Kabupaten Jombang.

Prosesi ikrar wakaf dalam kegiatan “wakaf masal” di Kabupaten Jombang.

Hal itu selaras dengan mandat yang telah diterima oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang untuk menyelesaikan minimal 3.060 sertifikat tanah wakaf pada tahun ini, dengan pendekatan “1 desa 10 sertifikat”. Dengan adanya akta ikrar wakaf ini diharapkan dapat mempercepat proses penyertipikatan Tanah wakaf di Kabupaten Jombang.

“Legalitas tanah wakaf sangat penting, bukan hanya untuk perlindungan hukum, tetapi juga bisa menunjang peningkatan kesejahteraan dan perekonomian umat,” jelas Kepala Kantor Pertanahan Jombang, Tomi Jomaliawan dalam sambutannya.

Kepala Kemenag Jombang, Muhajir, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pelaksanaan ikrar wakaf yang mencatat 216 bidang tanah wakaf di 21 kecamatan. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa jumlah tersebut masih sebagian dari target sertifikasi tanah wakaf di Jombang yang mencapai 3.036 bidang.

“Ini adalah capaian luar biasa, tapi pekerjaan kita masih panjang. Potensi wakaf di Jombang luar biasa besar. Mari kita terus perkuat sinergi antar lembaga,” ungkapnya.

Muhajir juga menekankan bahwa sertifikasi merupakan langkah penting untuk menjaga keberlangsungan dan kebermanfaatan wakaf. Wakaf adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, tetapi harus disertai kepastian hukum agar terhindar dari sengketa di masa mendatang.

Ia mendorong para nadzir untuk aktif mengelola aset wakaf dan mengajak seluruh KUA melakukan inovasi guna mempercepat proses legalisasi tanah wakaf.

Sementara itu, Kabag Kesra Setdakab Jombang, Supriadi, yang hadir mewakili Bupati Jombang, turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menilai ikrar wakaf massal ini adalah kebaikan luar biasa yang diharapkan terus berlanjut, tidak hanya berhenti pada tahap ikrar.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kemenag, ATR/BPN, dan seluruh pihak yang berperan. Semoga langkah ini membawa kemaslahatan umat yang lebih luas,” pungkasnya.

 

Untuk diketahui, acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Tomi Jomaliawan, A.Ptnh., M.H., Kepala Kantor Kemenag Jombang Dr. Muhajir S.Pd,M.Ag, Kabag Kesra Setdakab Jombang Drs. Supriadi, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Jombang Fitriah Susanti, para Kepala KUA se-Kabupaten Jombang, serta perwakilan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), LWPNU, BAZNAS, MWCNU Mojoagung, MUI Mojoagung, para ketua ranting NU se-Kecamatan Mojoagung, dan para wakif.

Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang pun juga turut hadir di lokasi kegiatan untuk melakukan verifikasi dokumen akta ikrar wakaf untuk tindak lanjut proses penerbitan sertifikat tanah wakaf. Kehadiran tim ini menegaskan komitmen konkret untuk percepatan legalisasi tanah wakaf di Kabupaten Jombang. (dsi)