‎Pembagian Sertifikat PTSL 100% di Desa Sukoharjo Berlangsung Lancar, Warga Sambut Antusias

 

‎Inside News | Kediri – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan pembagian sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 1.050 kepada warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, Rabu (1/10/25). Pembagian berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai, di halaman balai Desa Sukoharjo dan disambut dengan antusias oleh warga.

‎Dalam kegiatan ini di hadiri oleh Kepala Desa Sukoharjo, Babinsa , Kapolsek Camat, perwakilan dari BPN, Perangkat Desa Sukoharjo, Pokmas, dan masyarakat setempat yang mendapat undangan.

‎PTSL adalah singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yaitu program pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia: di desa-desa di wilayah kabupaten, di kelurahan-kelurahan di wilayah perkotaan meliputi seluruh bidang tanah, termasuk tanah wakaf dan rumah ibadah Program ini bertujuan untuk: Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Mengurangi sengketa tanah, Memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah, Mempercepat proses pendaftaran tanah. PTSL dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Program ini sudah dilaksanakan sejak 2017 dan akan terus berlangsung sampai 2025 dengan target 126 juta bidang.

‎Kepala Desa Sukoharjo Supriyadi dalam sambutannya, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas terlaksananya program PTSL yang sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.

‎“Alhamdulillah, hari ini kita berhasil membagikan sertifikat PTSL secara 100% kepada warga Desa Sukoharjo. Ini merupakan hasil kerja keras bersama antara pemerintah desa, tim PTSL, dan masyarakat,” ujarnya.

‎Program PTSL ini merupakan inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat di seluruh Indonesia. Dengan selesainya program PTSL secara menyeluruh di Desa Sukoharjo, maka desa ini resmi menjadi salah satu desa lengkap dalam hal administrasi pertanahan.

‎Perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri yang hadir dalam acara tersebut juga menyampaikan pentingnya menjaga dan menyimpan sertifikat dengan baik, serta menghimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur untuk menggadaikan sertifikat ke pihak yang tidak bertanggung jawab.

‎Salah satu warga, Sutarmi (54), menyampaikan rasa senangnya setelah menerima sertifikat tanah miliknya.

‎“Saya sangat senang, akhirnya tanah yang sudah lama saya tempati sekarang punya sertifikat resmi. Terima kasih kepada pemerintah dan Panitia PTSL yang telah membantu,” katanya dengan mata berbinar.

‎Dengan tercapainya target 100% sertifikat tanah melalui PTSL di Desa Sukoharjo, diharapkan dapat meningkatkan keamanan hukum dan nilai ekonomi tanah masyarakat serta menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Kediri.

‎Program PTSL diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan agraria yang selama ini terjadi di masyarakat, serta mendukung tertib administrasi pertanahan di tingkat desa. (Vt)