Pastikan Keabsahan dan Kepastian Hukum Pemohon, Kantah Jombang Laksanakan Sumpah Sertipikat Hilang

 

 

Inside News | Jombang – Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan Sumpah Sertipikat Hilang pada Rabu (03/12) di ruang rapat kantor. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kantor, Bapak Tomi Jomaliawan, A.Ptnh., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Sailan, A.Ptnh., M.M., serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ibu Ganggawati Wismantari, S.H., M.Kn.

 

Pada kesempatan tersebut, sebanyak 13 pemohon mengikuti pengambilan sumpah terkait 14 bidang tanah yang tengah diproses penerbitan sertipikat pengganti. Bidang-bidang tanah tersebut berada di beberapa wilayah, antara lain Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek; Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh; dan Desa Bawangan, Kecamatan Ploso.

 

Dalam arahannya, Kepala Kantor menegaskan bahwa prosesi sumpah tidak hanya dilakukan di hadapan saksi, tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, sehingga para pemohon diminta untuk memberikan keterangan dengan jujur dan penuh tanggung jawab.

 

Beliau juga terus memastikan dalam pelaksaannya bersama tim Kantah Jombang melakukan pemeriksaan dan klarifikasi berkas secara berulang, memastikan bahwa setiap permohonan benar secara hukum serta tidak terdapat sengketa atau potensi permasalahan di kemudian hari.

 

Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang dalam memberikan pelayanan yang transparan, tertib, dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang mengurus penerbitan sertipikat pengganti akibat kehilangan. (Gema)