Lima Pemohon Ikuti Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang di Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang

Inside News | Jombang – Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang kembali menyelenggarakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang yang dilaksanakan di ruang rapat kantor pada Rabu (06/08). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Bapak Tomi Jomaliawan, A.Ptnh., M.H., serta difasilitasi oleh Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

 

Sebanyak lima orang pemohon mengikuti kegiatan ini sebagai bagian dari proses penggantian sertipikat hak atas tanah yang hilang, dengan total lima bidang tanah yang tersebar, diantaranya di Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu; Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang; dan Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan.

 

Pelaksanaan pengambilan sumpah ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam rangkaian pelayanan pertanahan, khususnya penggantian sertipikat hilang, yang menekankan pada keabsahan, kejujuran, serta tanggung jawab hukum para pemohon terhadap dokumen pertanahan mereka.

 

Kepala Kantor dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga tertib administrasi pertanahan serta memastikan bahwa proses pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel, serta terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga dokumen pertanahan dengan baik, terutama dalam bentuk digital yang kini sudah mulai diterapkan,” ujarnya.

 

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta diakhiri dengan penandatanganan berita acara sumpah oleh para pemohon disaksikan oleh pejabat yang berwenang. (Gema)