Kantah Jombang Terima Kunjungan dari Ombudsman Jatim: Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik

Inside News | Jombang – Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang menerima kunjungan dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur dalam rangka klarifikasi langsung atas laporan masyarakat mengenai pelayanan pertanahan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kepala Kantor pada Selasa pagi,(14/10).
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Bapak Tomi Jomaliawan, A.Ptnh., M.H., beserta jajaran. Turut hadir pula Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ibu Ganggawati Wismantari, S.H., M.Kn., bersama tim yang berperan dalam memberikan penjelasan teknis terkait substansi laporan.
Dari pihak Ombudsman Jawa Timur, hadir Achmad Azmi Musyadad, Moch. Dianto, Fatih Sabilul Islam, dan Regar Febrianto Ardiansyah. Pertemuan ini merupakan bagian dari proses klarifikasi lisan terhadap laporan masyarakat yang menyoroti tindak lanjut atas beberapa surat permintaan informasi terkait pelayanan pertanahan.
Dalam sesi permintaan keterangan tersebut, Kantor Pertanahan Jombang menjelaskan bahwa laporan masyarakat telah ditindaklanjuti melalui Surat tertanggal 29 Agustus 2025, yang juga ditembuskan kepada pelapor.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Pertanahan Jombang berkomitmen untuk melakukan mediasi antara pihak pelapor dan terlapor, serta memberikan jawaban tertulis resmi yang ditembuskan kepada Ombudsman Jawa Timur dalam waktu tujuh hari kerja.
Kepala Kantor, Bapak Tomi Jomaliawan, menyampaikan bahwa kunjungan Ombudsman ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berintegritas tinggi.
“Kami selalu terbuka terhadap proses klarifikasi maupun evaluasi dari Ombudsman. Ini bagian dari upaya kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan pertanahan bagi masyarakat Jombang,” ujar Bapak Tomi.
Kegiatan klarifikasi berjalan lancar dan kondusif, diakhiri dengan penyusunan berita acara permintaan keterangan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bentuk akuntabilitas bersama. (Gema)