Kantah Jombang Serahkan Sertipikat PTSL RM di Dua Desa
Inside News | Jombang – Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang kembali melaksanakan penyerahan Sertipikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 Rupiah Murni (RM) kepada masyarakat. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kantah Jombang dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Penyerahan sertipikat dilaksanakan di Desa Morosunggingan, Kecamatan Peterongan, dengan jumlah sebanyak 107 sertipikat. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (31/01) Selain itu, pada Kamis (04/02) juga dilaksanakan pembagian sertipikat PTSL di Desa Keras, Kecamatan Diwek, dengan total sebanyak 176 bidang tanah yang telah berhasil disertipikatkan melalui program PTSL Tahun 2025 RM.
Kegiatan penyerahan sertipikat ini dilaksanakan oleh Panitia I Ajudikasi PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, yang dalam pelaksanaannya diwakili oleh Fendy Surya Dana selaku Wakil Ketua Yuridis. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti hak yang sah dan memiliki kekuatan hukum, sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
Melalui program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang terus berupaya mendorong tertib administrasi pertanahan, meminimalisir potensi sengketa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat. (Diyo)






