Kantah Jombang Laksanakan Sumpah Sertipikat Hilang, Wujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Inside News | Jombang – Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan sumpah sertipikat hilang pada Jumat (20/02). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Bapak Tomi Jomaliawan, A.Ptnh., M.H., serta didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Sailan, A.Ptnh., M.M., dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ibu Ganggawati Wismantari, S.H., M.Kn. Pelaksanaan teknis kegiatan dilakukan oleh Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Sebanyak lima orang pemohon mengikuti prosesi pengambilan sumpah atas sertipikat tanah yang dinyatakan hilang, dengan total lima bidang tanah. Adapun bidang-bidang tersebut tersebar di Desa Kepuhkembeng, Desa Ngogri, dan Desa Wringinpitu.
Kegiatan sumpah sertipikat hilang merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pernyataan kebenaran dari pemohon atas kehilangan dokumen hak atas tanahnya. Melalui proses ini, Kantor Pertanahan memastikan bahwa setiap penerbitan sertipikat pengganti dilakukan secara hati-hati, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam arahannya, Kepala Kantor menyampaikan bahwa pelayanan pertanahan harus mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Sumpah ini bukan hanya formalitas, tetapi bentuk komitmen bersama untuk menjaga tertib administrasi dan mencegah potensi penyalahgunaan di kemudian hari,” ujarnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang terus berupaya memberikan pelayanan prima, profesional, dan berintegritas dalam rangka mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat di bidang pertanahan. (Diyo)





