Kantah Jombang Laksanakan Sumpah Sertipikat Hilang
Inside News | Jombang – Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang kembali melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang sebagai bagian dari pelayanan pertanahan yang dipimpin oleh Kepala Kantor, Bapak Tomi Jomaliawan, A.Ptnh., M.H. Kegiatan yang digelar hari ini di Ruang Pelayanan tersebut diikuti oleh 9 pemohon yang berasal dari beberapa wilayah di Kabupaten Jombang.
Adapun peserta pengambilan sumpah berasal dari beberapa desa, di antaranya Desa Plandi, Kecamatan Jombang; Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben; Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, serta beberapa desa lain yang tersebar di Kabupaten Jombang.
Proses pengambilan sumpah berlangsung khidmat dengan tujuan memastikan bahwa setiap pemohon memberikan keterangan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan terkait hilangnya sertipikat tanah yang dimiliki.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari rangkaian layanan penerbitan sertipikat pengganti. Dengan adanya pengambilan sumpah, Kantah Jombang memastikan setiap proses berjalan sesuai prosedur sehingga keamanan dokumen pertanahan tetap terjaga.
Kegiatan berjalan lancar dan seluruh pemohon dapat mengikuti proses dengan tertib. Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan prima, cepat, dan mudah bagi masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan. (Gema)






