Kantah Jombang Laksanakan Penandatanganan Kontrak Asistensi Surveyor Berlisensi Tahun Anggaran 2026

 

 

Inside News | Jombang – Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kontrak Asisten Surveyor Berlisensi sebagai tindak lanjut Pengadaan Tenaga Surveyor Berlisensi Pekerjaan Survei dan Pemetaan Tahun Anggaran 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Selasa (27/01).

 

Kegiatan ini diikuti oleh 14 Tenaga Surveyor Berlisensi yang telah dinyatakan lolos seluruh tahapan seleksi administrasi sesuai dengan ketentuan dan edaran yang berlaku. Penandatanganan kontrak menjadi langkah awal resmi dimulainya pelaksanaan pekerjaan survei dan pemetaan kadastral di wilayah Kabupaten Jombang pada Tahun Anggaran 2026.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Bapak Hari Purwanto Adi Widodo, S.Si.T., M.H., Kepala Subbagian Tata Usaha, Bapak Danang Rivadhonni, S.E., M.T., serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bapak Agung Cahyo Purnomo, S.H.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan menyampaikan bahwa pengadaan Asisten Surveyor Berlisensi merupakan bagian penting dalam mendukung kelancaran dan percepatan pelaksanaan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan bidang tanah, baik dalam rangka pendaftaran tanah rutin maupun program strategis lainnya.

 

“Tenaga Surveyor Berlisensi diharapkan dapat bekerja secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta mematuhi seluruh ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak kerja, sehingga output survei dan pemetaan yang dihasilkan berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen menegaskan bahwa kontrak kerja yang ditandatangani berlaku selama 12 bulan, terhitung mulai Januari hingga Desember 2026, dengan sumber pembiayaan berasal dari DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026.

 

Melalui penandatanganan kontrak ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang berharap sinergi antara jajaran internal dan Tenaga Surveyor Berlisensi dapat semakin memperkuat pelayanan pertanahan kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan data fisik pertanahan yang akurat dan terpercaya. (Diyo)