Kantah Jombang Laksanakan Kegiatan Sumpah Sertipikat Hilang
Inside News | Jombang – Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan Sumpah Sertipikat Hilang pada hari ini, Rabu (15/01), bertempat di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Bapak Tomi Jomaliawan, A.Ptnh., M.H., dan dihadiri oleh jajaran Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak serta Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Pada pelaksanaan sumpah kali ini, sebanyak 2 (dua) orang pemohon diambil sumpahnya atas 2 (dua) bidang sertipikat tanah yang dinyatakan hilang. Adapun bidang tanah tersebut masing-masing terletak di Desa Pulolor dan Desa Kalasemanding, Kabupaten Jombang.
Kegiatan sumpah sertipikat hilang merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti, sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum pemohon atas kebenaran laporan kehilangan sertipikat yang diajukan. Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang memastikan bahwa seluruh proses pelayanan pertanahan dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan di Kabupaten Jombang. (Diyo)




