Kantah Jombang Hadiri Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf Provinsi Jawa Timur
Inside News | Jombang – Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang menghadiri kegiatan Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, Jumat (23/01). Kegiatan ini dihadiri sebagai tindak lanjut atas edaran percepatan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah di wilayah Jawa Timur.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang diwakili oleh Kepala Kantor, Bapak Tomi Jomaliawan, A.Ptnh., M.H., didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Sailan, A.Ptnh., M.M. Kehadiran ini merupakan bentuk komitmen Kantah Jombang dalam mendukung program prioritas nasional di bidang pertanahan, khususnya pengamanan aset wakaf.
Sosialisasi ini membahas secara komprehensif latar belakang percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai instrumen perlindungan hukum atas aset keagamaan dan sosial. Dalam paparannya, disampaikan bahwa pendaftaran tanah wakaf merupakan kewajiban hukum untuk mencegah potensi sengketa, penyalahgunaan oleh nadzir yang tidak bertanggung jawab, serta alih fungsi tanah wakaf yang tidak sesuai peruntukannya.
Berdasarkan data terkini, hingga tahun 2025 diperkirakan baru sekitar 54% tanah wakaf di Provinsi Jawa Timur yang telah bersertipikat, sementara 46% lainnya masih belum terdaftar, sehingga memerlukan percepatan penanganan secara terstruktur dan lintas sektor. Untuk tahun 2026, ditargetkan 40.000 bidang tanah wakaf yang mencakup masjid, musholla, sekolah, wakaf produktif, serta sarana kesehatan untuk disertipikatkan.
Kegiatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah ditegaskan tidak dikenakan biaya PNBP (Rp0), dengan pembiayaan bersumber dari DIPA Kementerian ATR/BPN dan sumber sah lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang siap menindaklanjuti arahan Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur dengan memperkuat koordinasi lintas sektor di daerah, guna mempercepat terwujudnya kepastian hukum atas tanah wakaf demi kemaslahatan umat dan keberlanjutan fungsi sosi
al tanah. (Diyo)





