Kantah Jombang Hadiri Buka Bersama & Penyerahan 444 Sertipikat, 10 SHW/BH Asal Kabupaten Jombang Turut DIserahkan

 

 

Inside News | Jombang – Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang turut menghadiri kegiatan “Buka Bersama dan Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah” yang digelar oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur pada Selasa (3/3) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

 

Kegiatan yang berlangsung penuh khidmat ini diawali dengan santunan anak yatim, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, sambutan Kepala Kantor Wilayah, sambutan Wakil Gubernur Jawa Timur, tausiyah, buka puasa bersama, hingga penyerahan sertipikat secara simbolis yang turut diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah.

 

Kantah Jombang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor, Bapak Tomi Jomaliawan, A.Ptnh., M.H., beserta tim wakaf dan sejumlah penerima sertipikat wakaf asal Kabupaten Jombang.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Bapak Dr. Asep Heri, S.H., M.H., Q.R.M.P. menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam percepatan sertipikasi aset. “Terima kasih untuk kebaikannya untuk bangsa dan negara,” ujarnya, menegaskan bahwa sertipikasi tanah bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk penguatan kepastian hukum dan perlindungan aset umat serta negara.

 

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh Kepala Kantor Pertanahan yang telah menyelesaikan total 444 sertipikat, terdiri dari Sertipikat Hak Wakaf/Badan Hukum Keagamaan (SHW/BH) dan aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 69 sertipikat diserahkan secara simbolis.

 

“Gubernur memprioritaskan program ini karena tanah aset yang signifikan dan telah bersertipikat adalah hal yang mendasar. Ini adalah komitmen bersama untuk mensertipikatkan aset-aset sebagai satu langkah strategis,” ungkapnya.

 

Khusus Kabupaten Jombang, sebanyak 10 sertipikat SHW/BH berhasil diselesaikan dan turut menjadi bagian dari penyerahan pada kegiatan tersebut. Sertipikat tersebut berasal dari beberapa wilayah, di antaranya Desa Jogoroto, Mojowarno, dan Ngoro. Keberhasilan ini menjadi wujud nyata komitmen Kantah Jombang dalam mendukung legalisasi aset wakaf dan badan hukum keagamaan, sekaligus memperkuat kepastian hukum atas tanah yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat. (Diyo)