Kantah Jombang Gelar Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang

Inside News | Jombang – Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang kembali melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah atas Sertipikat Tanah yang dinyatakan hilang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Bapak Tomi Jomaliawan, A.Ptnh., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Jauhari, A.Ptnh., M.M., bertempat di Aula Kantor Pertanahan Jombang, Rabu (21/05/2025).

Dalam kegiatan kali ini, sembilan orang disumpah atas sepuluh bidang tanah yang tersebar, diantaranya berada di tiga wilayah, yaitu Desa Dukuhklopo Kecamatan Peterongan, Desa Kauman Kecamatan Mojoagung, dan Desa Alang-alang Caruban Kecamatan Jogoroto. Pengambilan sumpah ini merupakan bagian dari prosedur pelayanan pertanahan dalam rangka menjamin keabsahan dan kepastian hukum atas permohonan sertipikat pengganti karena hilang.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Bapak Tomi Jomaliawan menegaskan pentingnya integritas dan kejujuran dalam proses hukum pertanahan. Beliau memberikan pesan tegas kepada para pemohon agar tidak memanipulasi data atau membuat pengakuan palsu terkait kehilangan sertipikat.

“Jangan pernah mengaku kehilangan sertipikat apabila sebenarnya masih digunakan untuk kepentingan lain. Tindakan seperti itu tidak hanya akan berurusan dengan pihak berwajib di dunia, tetapi juga akan mendapat laknat dari Allah SWT di akhirat,” tegas beliau.

Kegiatan ini berjalan dengan tertib dan lancar, mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang dalam menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum serta keadilan dalam pelayanan publik. (Gema)