Kantah Jombang Gelar Mediasi Penyerobotan Tanah di Desa Mayangan

Inside News | Jombang – Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menyelenggarakan kegiatan mediasi pertanahan yang membahas kasus penyerobotan tanah bersertipikat Hak Milik di Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Senin (06/10).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ibu Ganggawati Wismantari, S.H., M.Kn., dan dihadiri oleh para pihak terkait, baik dari pemohon maupun perwakilan Pemerintah Desa Mayangan.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan mediasi tertanggal 14 April 2025 yang diajukan oleh Saudari Arie Juswanti, S.H., M.Si., M.H., selaku kuasa dari para pemohon.
Permasalahan berawal dari pemanfaatan bidang tanah bersertipikat Hak Milik Desa Mayangan yang digunakan sebagai tempat pembuangan limbah tahu oleh Pemerintah Desa setempat. Keempat bidang tanah tersebut sebelumnya merupakan tanah bekas hak yasan yang telah terdaftar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.
Melalui forum mediasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang berupaya menciptakan ruang dialog yang konstruktif bagi seluruh pihak agar permasalahan dapat diselesaikan secara damai, berkeadilan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ibu Ganggawati Wismantari, menyampaikan bahwa mediasi merupakan bagian penting dari pelayanan pertanahan yang humanis dan solutif.
“Kami mendorong penyelesaian masalah pertanahan melalui jalur musyawarah dan mufakat, agar tidak berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang,” ujarnya.
Dengan semangat Melayani, Profesional, dan Terpercaya, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang terus berkomitmen mendukung penyelesaian sengketa pertanahan secara cepat dan berkeadilan, demi terciptanya kepastian hukum dan ketertiban dalam penguasaan tanah di wilayah Jombang. (Gema)