Jalin Kerjasama dengan IPPAT, Kantah Jombang Gelar Sosialisasi dan MoU Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Inside News | Jombang – Dalam rangka mendukung percepatan program strategis nasional dan memperkuat sinergi dalam pelayanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang menggelar acara sosialisasi kerjasama dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Jombang, Jumat (09/05). Kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Yusro ini dihadiri oleh pengurus dan anggota IPPAT serta menjadi momentum pengukuhan pengurus daerah IPPAT untuk periode 2024-2027, Jum’at (9/5/2025).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Bapak Tomi Jomaliawan, A.Ptnh., M.H., ini menegaskan komitmen bersama dalam mempercepat pelaksanaan program nasional, terutama dalam hal pensertifikatan tanah. Fokus utama acara adalah percepatan sertifikasi tanah wakaf, termasuk tanah dan rumah ibadah yang menjadi aset penting bagi masyarakat dan jemaah di wilayah Kabupaten Jombang. Melalui kerjasama ini, seluruh tanah wakaf, khususnya yang diperuntukkan sebagai tempat ibadah seperti masjid dan mushola, diharapkan memperoleh kekuatan hukum yang jelas dan perlindungan hukum yang kokoh.
Selain itu, acara ini juga membahas terkait ketentuan dalam Permen ATR/BPN No. 05 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan kegiatan pendaftaran tanah. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung percepatan proses pendaftaran tanah secara sistematis dan lengkap, termasuk tanah wakaf dan aset keagamaan lainnya.
Dalam momen bersejarah tersebut, dilakukan juga penandatanganan MoU antara Kepala Kantor, Bapak Tomi Jomaliawan, dan Ketua IPPAT Kabupaten Jombang, Ibu Sri Hartatik, S.H., M.Kn. MoU ini berisi kesepakatan untuk melakukan pendataan dan pemberkasan obyek tanah wakaf secara terpadu, demi mempercepat sertifikasi tanah dan rumah ibadah di wilayah Kabupaten Jombang. Kehadiran penandatanganan ini menunjukkan komitmen keduanya dalam mempercepat legalisasi aset keagamaan dan meningkatkan perlindungan hak atas tanah wakaf di daerah.
Dengan langkah strategis ini, diharapkan seluruh tanah wakaf di Jombang dapat terdaftar dan mendapatkan kekuatan hukum yang sah, guna memastikan keberlangsungan dan perlindungan aset keagamaan masyarakat serta meningkatkan pelayanan pertanahan secara nasional. (Gema)