Dukung Sertipikasi Tanah Wakaf, Kantah Jombang Lakukan Pengukuran Mushola di Sejumlah Desa

Inside News | Jombang – Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang terus mengakselerasi program Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dengan melakukan pengukuran di sejumlah lokasi tanah wakaf di berbagai desa. Salah satunya dilakukan di Mushola Abu Huroiroh yang terletak di Dusun Bedok, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek. Selain itu, pengukuran juga menyasar beberapa mushola lainnya di desa-desa berbeda di wilayah Kabupaten Jombang.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Desa, dan Takmir Mushola dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, khususnya untuk aset-aset keagamaan.
Pengukuran dilaksanakan oleh tim dari Seksi Survei dan Pemetaan, didampingi oleh tokoh masyarakat setempat dan unsur perangkat desa. Masyarakat menyambut antusias kegiatan ini, karena keberadaan sertipikat tanah wakaf diyakini akan memperkuat legalitas tempat ibadah serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Bapak Tomi Jomaliawan, A.Ptnh., M.H., menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari target nasional Kementerian ATR/BPN yang mendorong seluruh tanah wakaf memiliki kepastian hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh tanah wakaf, terutama mushola dan masjid yang menjadi pusat kegiatan keagamaan masyarakat, memiliki kekuatan hukum yang sah. Ini penting untuk keberlanjutan fungsi sosial keagamaannya,” jelasnya.
Pengukuran tanah wakaf ini diharapkan menjadi langkah awal dalam proses sertipikasi yang memberikan manfaat jangka panjang bagi umat, serta menjadi bagian dari pengabdian nyata ATR/BPN terhadap masyarakat. (Gema)