Dukung Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kantah Jombang Lanjutkan Pengukuran Pasca AIW Massal di Bandarkedungmulyo

Inside News | Jombang – Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang terus mengakselerasi langkah nyata dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf. Setelah sukses melaksanakan Akselerasi Inventarisasi dan Identifikasi Wakaf (AIW) Massal yang menjangkau 20 kecamatan, kini kegiatan dilanjutkan dengan pengukuran bidang tanah, dimulai dari Kecamatan Bandarkedungmulyo.
Pengukuran yang dilakukan hari ini merupakan tahap krusial sebelum proses penerbitan sertipikat tanah wakaf. Tim petugas lapangan Kantah Jombang yang dipimpin Khomsun Kholili, langsung turun ke lokasi untuk memastikan seluruh bidang terdata secara akurat, baik secara administratif maupun fisik.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan keabsahan batas dan lokasi tanah wakaf yang telah diinventarisasi sebelumnya. Dengan pengukuran yang tepat, proses sertipikasi bisa segera dilanjutkan,” ujar pria yang akrab disapa Ulil tersebut.
Program ini disambut antusias oleh masyarakat dan para nadzir, karena sertipikasi tanah wakaf memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan, serta menjamin pemanfaatannya bagi kepentingan umat secara berkelanjutan.
Kegiatan pengukuran ini menjadi bentuk nyata sinergi antara Kantah Jombang, Kementerian Agama, dan para nadzir dalam mendukung program nasional legalisasi tanah wakaf.
“Dengan tahapan pengukuran ini, kami optimistis proses sertipikasi tanah wakaf bisa lebih cepat, lebih pasti, dan lebih berdampak bagi masyarakat. Kami mengajak semua pihak untuk terus bersinergi,” Tambahnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari target besar Kantah Jombang dalam tahun 2025, yakni menyertipikasi 3.060 bidang tanah wakaf di seluruh wilayah kabupaten. Bandarkedungmulyo menjadi kecamatan tujuan pengukuran selepas kegiatan ikrar wakaf massal. *(Gema)