Capaian Reforma Agraria Kantah Jombang #3

 

Inside News | Jombang – Kisah inspiratif kembali hadir dari Desa Rejoagung. Kali ini datang dari Pak Masrukan, seorang pembudidaya yang berani memanfaatkan sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai modal usaha.

 

Didorong oleh ajakan Pak Harjo selaku Ketua Pokdakan Mina Agung, Pak Masrukan mengajukan pinjaman berbasis sertipikat untuk memperkuat permodalan. Dana tersebut ia gunakan untuk membeli bibit serta menambah kolam benih lele. Berbekal latar belakang sebagai pengembang, ia mampu mengelola usaha perbenihan dengan perhitungan yang matang.

 

Keunikan usahanya terletak pada penjualan benih lele berukuran kecil 2–3 cm, ukuran yang jarang dipasarkan oleh pembudidaya lain. Strategi ini membuat perputaran cash flow lebih cepat karena didukung jumlah indukan yang memadai.

 

Hasilnya sangat terasa. Dalam dua tahun terakhir, pendapatan kelompok budidaya ikan Mina Agung melonjak hingga 108 persen. Jika pada tahun 2023 pendapatannya berkisar Rp800.000 – Rp1.200.000, kini telah meningkat tajam menjadi Rp3.060.000 – Rp3.500.000.

 

Kisah Pak Masrukan menjadi bukti nyata bagaimana program Reforma Agraria, melalui legalisasi aset berupa sertipikat, dapat membuka jalan bagi masyarakat desa untuk memperoleh akses permodalan. Dari sertipikat tanah, lahirlah usaha baru yang berdaya dan memberi dampak langsung pada peningkatan kesejahteraan keluarga. (Gema)