Beri Kepastian Hukum, Kantah Jombang Serahkan Sertipikat Tanah di Desa Karangan, Kec. Bareng

 

 

Inside News | Jombang – Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang melalui Panitia I Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kembali menyerahkan hasil program PTSL kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Karangan, Kecamatan Bareng, pada pukul 09.00 WIB, Jumat (10/10).

 

Penyerahan sertipikat kali ini diserahkan secara simbolis oleh Wakil Ketua Yuridis Panitia I Ajudikasi PTSL, Fendy Surya Dana, S.K.Pm., beserta anggota tim kepada perwakilan warga penerima. Total 111 bidang tanah telah resmi diserahkan kepada masyarakat Desa Karangan.

 

Dalam sambutannya, Fendy menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

 

“Melalui program PTSL, kami berharap seluruh bidang tanah di Desa Karangan dapat terdaftar, sehingga masyarakat memiliki bukti hak yang sah dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kesejahteraan mereka,” ujar Fendy.

 

Kepala Desa Karangan turut menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang yang telah mendampingi proses dari pengukuran hingga penyerahan sertipikat. Ia berharap program ini terus berlanjut agar seluruh warga desa dapat merasakan manfaat yang sama.

 

Kegiatan penyerahan berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme. Warga penerima sertipikat tampak gembira menerima dokumen resmi yang telah lama dinantikan.

 

Program PTSL merupakan salah satu prioritas nasional yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang secara konsisten melaksanakan kegiatan ini setiap tahun dengan semangat memberikan pelayanan prima dan kepastian hukum bagi masyarakat. (Gema)