Beri Kepastian Hukum, Kantah Jombang Gelar Sumpah Sertipikat Hilang

Inside News | Jombang – Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan Sumpah Sertipikat Hilang, yang digelar di ruang rapat kantor pada Rabu, (18/06). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Bapak Tomi Jomaliawan, A.Ptnh., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi terkait dan diselenggarakan oleh Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP).
Dalam kegiatan ini, sebanyak 12 orang warga yang mewakili 14 bidang tanah dari beberapa desa disumpah secara resmi, diantaranya yakni dari Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, dan Desa Balengbesuk, Kecamatan Diwek.
Dalam arahannya, Kepala Kantor menekankan pentingnya kejujuran dalam pelaksanaan sumpah, karena sumpah tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan spiritual.
“Sumpah ini bukan hanya dipertanggungjawabkan di dunia, tetapi juga di hadapan Tuhan di akhirat. Maka diharapkan jujur, karena tanah adalah hak dan amanah,” ujar beliau.
Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan tertib, serta menjadi bagian dari proses pemulihan hak atas tanah yang mengalami kehilangan sertipikat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga dokumen pertanahan dan memproses kehilangan sertipikat secara resmi dan bertanggung jawab. *(Gema)