Antusias, 100 Warga Jarakkulon Ikuti Penyuluhan PTSL 2026
Inside News | Jombang – Komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terus diwujudkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Jombang melalui kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang digelar di Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Panitia V Ajudikasi PTSL 2026 yang dipimpin oleh Ketua Panitia, Bapak Danang Rivadhonni, S.E., M.T. Penyuluhan dihadiri kurang lebih 100 peserta dari masyarakat Desa Jarak Kulon yang tampak antusias mengikuti setiap rangkaian acara.
Dalam sambutannya, Bapak Danang menegaskan bahwa program PTSL merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat. Ia mengajak seluruh peserta untuk mengikuti tahapan dengan tertib dan melengkapi persyaratan agar proses dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh Wakil Ketua Fisik dan Wakil Ketua Yuridis Panitia V Ajudikasi PTSL 2026. Materi yang disampaikan meliputi tahapan pengumpulan data Fisik dan yuridis, pentingnya kelengkapan dokumen, pemasangan tanda batas (patok), hingga mekanisme pengukuran dan penerbitan sertipikat. Sesi tanya jawab berlangsung aktif, menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap program strategis ini.
Kepala Desa Jarak Kulon dalam sambutannya menyambut baik pelaksanaan PTSL 2026 di wilayahnya.
Ia mengimbau masyarakat agar segera melakukan pemasangan patok batas tanah masing-masing guna mempercepat proses pengukuran oleh petugas. “Kesadaran dan kesiapan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jombang sebagai bentuk sinergi dan penguatan pengawasan dalam pelaksanaan program strategis nasional ini. Kehadiran pihak kejaksaan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang berharap masyarakat Desa Jarak Kulon semakin memahami pentingnya legalitas tanah serta berperan aktif menyukseskan PTSL 2026 demi terwujudnya desa lengkap dan tertib administrasi pertanahan. (Diyo)






