Kades Geruduk DPMPD Kabupaten Kediri Atas Kekecewaan Sikap yang Diambil Pemkab Kediri
Inside News | Kediri – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Kediri mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Rabu (28/10/2026). Kedatangan mereka bertujuan meminta kejelasan terkait kepastian pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 serta fasilitasi pengisian perangkat desa 2026. Kedatangan para kepala desa tersebut menjadi bentuk aspirasi sekaligus de
sakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri agar segera mengambil langkah konkret atas persoalan yang hingga kini dinilai belum memperoleh kepastian.
Kedatangan sekitar 100 kepala desa tersebut menjadi bentuk desakan agar Pemkab Kediri lebih responsif terhadap persoalan yang dihadapi desa. Mereka menilai, hingga kini pemerintah daerah perlu memberikan kejelasan mengenai arah kebijakan Pilkades 2026, termasuk kebutuhan penyusunan atau penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan pelaksanaannya.
Ketidakjelasan tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah desa membutuhkan kepastian hukum agar dapat menjalankan tugas pemerintahan serta mempersiapkan tahapan yang berkaitan dengan pergantian kepemimpinan desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian para kepala desa adalah kebutuhan regulasi daerah yang jelas untuk pelaksanaan Pilkades 2026. Mereka berharap Pemkab Kediri segera melakukan kajian dan mengambil langkah untuk menyesuaikan peraturan daerah maupun peraturan bupati dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.
Menurut aspirasi yang disampaikan, pemerintah kabupaten seharusnya tidak hanya menunggu perkembangan, tetapi juga aktif memfasilitasi kebutuhan hukum dan administratif pemerintah desa. Langkah tersebut diperlukan agar pelaksanaan Pilkades memiliki dasar hukum yang kuat, mekanisme yang jelas, serta kepastian tahapan.
Para kepala desa juga meminta DPMPD Kabupaten Kediri berperan aktif menjembatani komunikasi antara pemerintah desa dengan jajaran Pemkab Kediri, sehingga persoalan tersebut segera mendapatkan penyelesaian.
Berbeda dengan kebutuhan penyesuaian regulasi untuk Pilkades, persoalan pengisian perangkat desa dinilai masih dapat dikaji berdasarkan peraturan yang telah tersedia, sepanjang ketentuan tersebut masih berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Regulasi yang menjadi rujukan meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa, serta Peraturan Bupati Kediri Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Keberlakuan aturan-aturan tersebut perlu dipastikan melalui kajian hukum yang cermat. Pemkab Kediri diharapkan segera memberikan penjelasan resmi mengenai ketentuan yang masih dapat diterapkan serta langkah administratif yang diperlukan agar proses pengisian perangkat desa dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam menyikapi persoalan ini, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Tulungagung disebut menjadi pembanding bagi para kepala desa. Mereka berharap Pemkab Kediri dapat mempelajari langkah yang ditempuh kedua daerah tersebut dalam menyikapi regulasi pemerintahan desa. Karena itu, para kepala desa meminta Pemkab Kediri tidak sekadar melakukan pembahasan internal, tetapi segera memberikan arahan dan fasilitasi yang dapat dijadikan pedoman bersama.
Kekecewaan para kepala desa mencerminkan besarnya kebutuhan akan kepastian kebijakan dari pemerintah daerah. Mereka berharap persoalan Pilkades 2026 dan pengisian perangkat desa tidak terus berlarut-larut akibat lambannya pengambilan keputusan.
Pemkab Kediri melalui DPMPD diharapkan segera melakukan koordinasi lintas instansi, menyampaikan hasil kajian regulasi, serta menjelaskan langkah konkret yang akan ditempuh. Kepastian tersebut penting agar pemerintah desa dapat bekerja dengan tenang, terarah, dan tetap berpedoman pada hukum.
Kini, tuntutan para kepala desa mengarah pada satu hal: Pemkab Kediri harus segera hadir memberikan solusi, bukan membiarkan desa terus menunggu kepastian. Kepala desa berharap dalam satu Minggu kedepan harus sudah ada jawaban, jika belum juga ada kepastian kemungkinan akan ada aksi yang lebih besar lagi.Penyesuaian regulasi Pilkades dan fasilitasi pengisian perangkat desa diharapkan menjadi prioritas agar penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Kediri berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. *(Pit)






