Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Telah Melaksanakan Kegiatan Pengambilan Sumpah atas Permohonan Sertipikat Hilang Sebagai Bagian Dari Proses Pelayanan Pertanahan Kepada Masyarakat

 

Inside News | Jombang – Hari jumat (16/10), bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang telah dilaksanakan kegiatan pengambilan sumpah atas permohonan sertipikat hilang sebagai bagian dari proses pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam penerbitan pengganti sertipikat yang hilang, sekaligus bentuk komitmen dalam menjaga tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum, dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.

 

Kali ini ada 5 Pemohon yang melakukan sumpah sertipikat hilang yaitu dari :

 

– Ds Mojowarno Kec Mojowarno

– Ds Balongbesuk Kec Diwek

– Ds Jombang Kec Jombang

– Ds Megaluh Kec Megaluh

– Ds Jatibanjar Kec Ploso

 

Melalui pelaksanaan kegiatan sumpah sertipikat hilang ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kepastian hukum, kemudahan layanan, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan. Setelah Sumpah, dilanjutkan ke tahap pengumuman di media massa (surat kabar) dan melewati masa tunggu klaim (sanggahan) sebelum sertifikat pengganti resmi dicetak. Diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga dokumen pertanahan dengan baik serta segera melaporkan apabila terjadi kehilangan agar proses penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. (Virgi)