Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan sumpah sertipikat hilang.
Inside News | Jombang – Kamis, 16 April 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan sumpah sertipikat hilang sebagai bagian dari proses administrasi pertanahan yang harus dipenuhi oleh para pemohon. Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat dan penuh tanggung jawab, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keabsahan data serta kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Sebanyak 4 (empat) pemohon mengikuti pengambilan sumpah secara langsung di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Bapak Tomi Jomaliawan, A.Ptnh., M.H. Dalam pelaksanaannya, para pemohon menyatakan dengan sebenar-benarnya mengenai kehilangan sertipikat tanah yang dimiliki, sebagai salah satu syarat utama dalam proses penerbitan Sertipikat Pengganti.
Adapun objek tanah yang dimohonkan berasal dari beberapa wilayah di Kabupaten Jombang, yaitu:
- Desa Pojokkulon, Kecamatan Kesamben
- Desa Sumbernongko, Kecamatan Ngusikan
- Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung
- Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses administrasi pertanahan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap proses yang dilalui memiliki dasar hukum yang kuat. (Virgi)





