Kantah Jombang Gelar Sumpah Sertipikat Hilang, Legitimasi dan Kepastian Hukum bagi Pemohon

 

 

Inside News | Jombang – Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang kembali melaksanakan kegiatan sumpah sertipikat pada Jumat (06/03). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ganggawati Wismantari, S.H., M.Kn., sebagai bagian dari upaya memastikan tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

 

Pada pelaksanaan hari ini, sebanyak enam orang pemohon mengikuti pengambilan sumpah terkait enam bidang tanah. Bidang-bidang tanah tersebut berada di beberapa wilayah di Kabupaten Jombang, di antaranya Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, serta Desa Mojoagung, Kecamatan Bandarkedungmulyo.

 

Kegiatan sumpah sertipikat ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyelesaian permasalahan administrasi pertanahan, khususnya terkait sertipikat tanah yang hilang. Melalui proses sumpah, pemohon menyatakan kebenaran keterangan yang disampaikan secara sah di hadapan pejabat yang berwenang.

 

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meminimalisir potensi sengketa pertanahan di kemudian hari. (Diyo)