Kantah Jombang Gelar Sumpah Sertipikat Hilang, Wujud Kepastian dan Perlindungan Hukum bagi Masyarakat
Inside News | Jombang – Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat melalui kegiatan sumpah sertipikat hilang yang dilaksanakan pada Jumat (27/02).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Bapak Tomi Jomaliawan, A.Ptnh., M.H., didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Sailan, A.Ptnh., M.M., serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ibu Ganggawati Wismantari, S.H., M.Kn.
Sebanyak enam orang pemohon mengikuti prosesi pengambilan sumpah atas sertipikat tanah yang dinyatakan hilang, dengan total enam bidang tanah. Adapun bidang tanah tersebut tersebar di beberapa wilayah, yakni Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo; Desa Gongseng, Kecamatan Megaluh; serta Desa Kudubanjar, Kecamatan Kudu.
Pengambilan sumpah sertipikat hilang merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dari pemohon sekaligus upaya menjaga tertib administrasi pertanahan agar tetap akuntabel dan terpercaya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor menegaskan bahwa Kantah Jombang senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas kepada masyarakat. Ia juga mengimbau agar pemilik sertipikat tanah menyimpan dokumen penting tersebut dengan baik guna menghindari risiko kehilangan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang berharap masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas dan keamanan dokumen pertanahan, serta tidak ragu untuk segera melaporkan apabila terjadi kehilangan agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pelayanan yang responsif dan prosedur yang jelas, Kantah Jombang terus hadir sebagai mitra masyarakat dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah di Kabupaten Jombang. (Diyo)





