Permohonan Informasi Tak Digubris, PT Inside News Indonesia Akan Tempuh Jalur Hukum
Inside News | TULUNGAGUNG – PT Inside News Indonesia resmi menyatakan akan menempuh upaya hukum atas tidak ditanggapinya permohonan Keterbukaan Informasi Publik oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
Permohonan informasi publik tersebut diajukan PT Inside News Indonesia selaku badan hukum yang bergerak di bidang pers kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung pada Senin, 13 Oktober 2025, melalui surat resmi. Namun hingga batas waktu 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), permohonan tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
Karena tidak adanya jawaban, PT Inside News Indonesia kemudian mengajukan surat keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung pada Kamis, 30 Oktober 2025, sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 35 UU KIP. Namun, hingga 30 hari kerja sejak surat keberatan diterima, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung tetap tidak memberikan jawaban.
Saat dikonfirmasi, Zuyun, selaku PPID Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, mengakui bahwa pihaknya belum memberikan jawaban tertulis atas permohonan tersebut.
“Mohon maaf kami kelupaan dan belum sempat membuatkan surat jawaban. Surat yang masuk cukup banyak,” ujar Zuyun saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Inside News Indonesia, Syarif Hidayatulloh, menilai sikap Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung sebagai bentuk kelalaian serius terhadap kewajiban badan publik.
“Kami sudah menempuh seluruh prosedur yang diatur undang-undang, mulai dari permohonan hingga keberatan. Namun tetap tidak ada tanggapan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi pelanggaran terhadap hak publik atas informasi,” tegas Syarif.
Syarif menambahkan, PT Inside News Indonesia akan menempuh upaya hukum melalui Komisi Informasi maupun jalur lain yang tersedia, guna menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas badan publik.
“Sebagai perusahaan pers, kami dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU KIP. Informasi publik adalah hak konstitusional masyarakat yang tidak boleh diabaikan,” tambahnya.
Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers, ditegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 7 ayat (2) menyebutkan bahwa wartawan dan perusahaan pers memiliki hak perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Adapun dalam UU KIP, Pasal 7 ayat (1) mewajibkan badan publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik. Sedangkan Pasal 52 UU KIP menyebutkan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.
Selain itu, Pasal 51 UU KIP juga mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghalangi hak seseorang untuk memperoleh informasi publik.
PT Inside News Indonesia menegaskan bahwa langkah hukum yang akan ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan perusahaan, melainkan sebagai upaya menjaga marwah keterbukaan informasi dan kebebasan pers sebagaimana dijamin oleh undang-undang. *(Mat)




