Kantah Jombang Serahkan Ribuan Sertipikat PTSL 2025 di Desa Plosogeneng dan Wonosalam

 

Inside News | Jombang – Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui kegiatan Penyerahan Sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 Sumber Dana Rupiah Murni (RM).

 

Kegiatan penyerahan sertipikat ini dilaksanakan oleh Panitia Ajudikasi 3 PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, dipimpin oleh Ketua Panitia, Ibu Eri Juliati, S.E., M.M., dengan menyasar dua desa, yakni Desa Plosogeneng dan Desa Wonosalam.

 

Penyerahan sertipikat di Desa Plosogeneng dilaksanakan pada Selasa (27/01) dengan jumlah sertipikat yang diserahkan sebanyak 732 bidang tanah. Sementara itu, penyerahan sertipikat di Desa Wonosalam dilaksanakan pada Rabu (28/01) dengan total 800 bidang sertipikat yang diterima langsung oleh masyarakat.

 

Dalam pelaksanaannya, kegiatan berjalan tertib dan lancar dengan dukungan pemerintah desa serta antusiasme masyarakat yang tinggi. Sertipikat PTSL yang diserahkan menjadi bukti sah kepemilikan tanah yang diharapkan dapat memberikan rasa aman, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta meminimalisir potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.

 

Ketua Panitia Ajudikasi 3 PTSL, Ibu Eri Juliati, S.E., M.M., menyampaikan bahwa program PTSL merupakan upaya strategis pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh dan berkeadilan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga sertipikat yang telah diterima dan memanfaatkannya secara bijak.

 

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan. (Diyo)