Tetap Layani Masyarakat, Kantah Jombang Serahkan Sertipikat PTSL 2025 ke Empat Desa di Hari Libur

 

 

Inside News | Jombang – Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat melalui penyerahan Sertipikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 Sumber Dana Rupiah Murni (RM) yang dilaksanakan pada hari libur kerja, Sabtu (24/01).

 

Kegiatan penyerahan sertipikat tersebut dilaksanakan oleh Panitia Ajudikasi II PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang dan berlangsung di beberapa desa di wilayah Kabupaten Jombang.

 

Adapun rincian penyerahan sertipikat tanah PTSL 2025 meliputi Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben sebanyak 64 bidang, Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben sebanyak 5 bidang, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang sebanyak 47 bidang, Desa Sukomulyo, Kecamatan Mojowarno sebanyak 29 bidang.

Total sertipikat yang diserahkan merupakan hasil kerja percepatan PTSL sebagai upaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, meskipun kegiatan dilaksanakan di luar hari kerja.

 

Pelaksanaan penyerahan sertipikat pada hari libur ini menjadi wujud dedikasi dan tanggung jawab Panitia Ajudikasi PTSL dalam menyukseskan program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

 

Melalui program PTSL, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta mencegah terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.

 

Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, tanpa terhalang oleh keterbatasan waktu maupun hari kerja. (Diyo)