Kantah Jombang Laksanakan Sumpah Sertipikat Hilang

 

 

 

 

Inside News | Jombang – Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan Sumpah Sertipikat Hilang yang bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Kamis (22/01). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelayanan pertanahan dalam rangka penggantian sertipikat yang dinyatakan hilang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kegiatan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Bapak Tomi Jomaliawan, A.Ptnh., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Sailan, A.Ptnh., M.M., serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ibu Ganggawati Wismantari, S.H., M.Kn.

 

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penyumpahan terhadap delapan orang pemohon dengan total sepuluh bidang sertipikat yang dinyatakan hilang. Adapun lokasi bidang tanah tersebut tersebar di beberapa wilayah, diantaranya Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro; Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam; serta Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

 

Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang menekankan pentingnya kejujuran dari para pemohon dalam setiap proses administrasi pertanahan. Selain itu, beliau juga melakukan double crosscheck data bersama jajaran petugas serta berdialog secara langsung dengan pemohon guna memastikan kebenaran informasi dan meminimalisir potensi permasalahan di kemudian hari.

 

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masya

rakat. (Diyo)