Kantah Jombang Serahkan 42 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Sukoiber

 

 

Inside News | Jombang – Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan Pembagian Sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kamis (08/01). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Panitia Adjudikasi I Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang dan bertempat di Balai Desa Sukoiber.

 

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 42 bidang sertipikat tanah diserahkan secara langsung kepada masyarakat penerima manfaat. Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta meningkatkan tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Jombang.

 

Panitia Adjudikasi I dipimpin oleh Wakil Ketua Yuridis, Fendy Surya Dana, S.K.Pm., yang turut mengoordinasikan proses penyerahan sertipikat kepada masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula pesan agar sertipikat yang telah diterima dapat dijaga dengan baik dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab.

 

Melalui pelaksanaan PTSL Tahun 2025 ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan di da

erah. (Diyo)