Kantah Jombang Lakukan Pengukuran Tanah Wakaf di Desa Mancilan Kec. Mojoagung

 

Inside News | Jombang – Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang menunjukkan komitmennya dalam mendukung tertib administrasi pertanahan melalui kegiatan pengukuran tanah wakaf di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Selasa (10/12). Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan kepastian hukum atas aset keagamaan, khususnya Mushola Riyadhus Sholikhin yang menjadi pusat kegiatan ibadah dan pembinaan masyarakat setempat.

 

Pengukuran dilakukan oleh dua petugas ukur, Bapak Santoso dan Bapak Dwi Hartono, yang turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan batas serta pengambilan data spasial. Proses pengukuran berjalan lancar dengan didampingi perwakilan nadzir dan tokoh masyarakat Desa Mancilan.

 

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang berharap pengelolaan tanah wakaf dapat semakin tertib dan terjamin legalitasnya, sehingga memberikan kemanfaatan jangka panjang bagi jamaah dan masyarakat sekitar.

 

Kegiatan pengukuran tanah wakaf seperti ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kantah Jombang dalam menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, akurat, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan kepastian data dan batas tanah, diharapkan Mushola Riyadhus Sholikhin dapat terus menjadi ruang ibadah yang nyaman serta memiliki perlindungan hukum yang kuat. (Gema)