Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang

 

Inside News | Jombang – Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah atas sertipikat tanah yang hilang, Kamis (11/09), bertempat di ruang rapat kantor. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Bapak Tomi Jomaliawan, A.Ptnh., M.H.

 

Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 10 orang diambil sumpah atas 10 bidang tanah sebagai salah satu tahapan administratif untuk penerbitan sertipikat pengganti. Bidang tanah tersebut berasal dari beberapa desa, di antaranya Desa Mancar Kecamatan Peterongan, Desa Karangmojo Kecamatan Plandaan, serta Desa Banjaragung Kecamatan Bareng.

 

Kegiatan pengambilan sumpah ini merupakan bentuk pelayanan pertanahan yang menjunjung tinggi asas kepastian hukum, sekaligus sebagai langkah penting dalam memastikan legalitas kepemilikan tanah masyarakat. Dengan adanya sumpah ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kembali sertipikat tanahnya yang hilang dengan proses yang transparan, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Bapak Tomi Jomaliawan, A.Ptnh., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebatas formalitas, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan hukum untuk menjamin hak masyarakat atas tanah. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik, seperti melakukan double check berkas yang masuk agar menghindari adanya sertipikat ganda,” ujarnya.

 

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang terus menunjukkan dedikasi dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan BPN. (Gem)