Sertipikat Hilang Bukan Akhi: Kantah Jombang Gelar Pengambilan Sumpah Pemohon

Inside News | Jombang – Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga tertib administrasi pertanahan melalui kegiatan pengambilan sumpah atas laporan sertipikat hilang yang dilaksanakan pada Rabu (23/07) di ruang rapat kantor.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Bapak Tomi Jomaliawan, A.Ptnh., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Jauhari, A.Ptnh., M.M. Sebanyak empat orang pemohon diambil sumpahnya untuk tujuh bidang tanah yang tersebar diantaranya di Desa Balunggemek Kecamatan Megaluh, Desa Tembelang Kecamatan Tembelang, dan Desa Pulo Lor Kecamatan Jombang.
Dalam sambutannya, Bapak Tomi menegaskan pentingnya kejujuran dalam proses penggantian sertipikat hilang. Ia mengingatkan bahwa sumpah yang diucapkan mengikat secara moral dan hukum, serta menjadi bagian dari upaya menjaga integritas data pertanahan.
“Tanah bukan hanya soal hak milik, tetapi juga soal kepercayaan. Oleh karena itu, kami tekankan agar masyarakat benar-benar jujur dalam setiap prosesnya,” tegas beliau.
Tak hanya itu, Bapak Tomi juga mengimbau kepada para pemohon untuk mulai membiasakan membuat kesepakatan tertulis atau hitam di atas putih, terutama untuk tanah yang sedang digunakan atau ditempati oleh pihak lain. Hal ini penting guna menghindari perselisihan atau sengketa di kemudian hari.
Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan menjadi momentum reflektif bahwa pengelolaan tanah yang baik berawal dari kesadaran hukum dan tanggung jawab bersama. Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang terus mendorong masyarakat untuk aktif menjaga legalitas hak atas tanah sebagai bentuk perlindungan terhadap aset mereka. *(Gema)