Wujudkan Taat Aturan LSD, Kantah Jombang Bersinergi dengan DPD REI

 

Inside News | Jombang – Dalam mewujudkan Tata Ruang yang berkelanjutan, Kantah Kabupaten Jombang menghadiri pertemuan rutin DPD REI (Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia) Komisariat Jombang-Mojokerto di De Resort Hotel, Mojokerto pada Senin (07/07).

 

Pertemuan ini membahas isu dan strategis terkait tata ruang, mulai dari penyusunan Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), hingga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Bapak Tomi Jomaliawan, A.Ptnh., M.H. yang didampingi oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Bapak Tri Widi Nugroho, A.Ptnh., M.H. dan dihadiri juga Plt. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Kabupaten Mojokerto, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat, untuk menindaklanjuti Surat Menteri Pertanian pada tanggal 16 Mei 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian dan telah ditindaklanjuti pula oleh Kementerian ATR/BPN pada tanggal 10 Juni 2025 lalu.

 

Dalam paparannya, Bapak Tomi Jomaliawan, A.Ptnh., M.H. menekankan aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). “Jika tanah tersebut bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maka masih bisa diajukan rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah ke Kementerian ATR/BPN,” tuturnya.

 

Koordinasi lintas instansi di Kabupaten Jombang dan Mojokerto ini diharap dapat menjadi tombak kepatuhan masyarakat khususnya pengembang real estat di Jombang-Mojokerto dalam menaati paraturan kawasan dilindungi yang telah berlaku. *(Via)