Sertipikat Ganda: Mengapa Bisa Terjadi dan Bagaimana Kantah Jombang Menyikapinya?

 

Inside News | Jombang – Belakangan ini, isu sertipikat ganda kembali mencuat ke permukaan. Di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Jombang, masyarakat sempat mengeluhkan persoalan kepemilikan tanah yang tumpang tindih atau didaftarkan oleh lebih dari satu orang. Meski bukan hal yang lazim, kasus semacam ini tetap menjadi perhatian serius.

Sertipikat ganda biasanya terjadi karena beberapa faktor. Pertama, proses pendaftaran tanah di masa lalu yang masih dilakukan secara manual dan belum terintegrasi secara digital.
Kedua, batas-batas tanah yang belum jelas secara fisik atau hanya berdasarkan penunjukan alami seperti pohon atau saluran air. Ketiga, adanya transaksi jual beli yang dilakukan tanpa akta autentik atau melalui perantara yang tidak resmi.

Sebagai respon atas persoalan ini, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang terus melakukan berbagai langkah pencegahan dan penanganan. Salah satunya adalah dengan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah desa dan kelurahan. PTSL memungkinkan pengukuran berbasis koordinat sehingga lebih presisi dan tidak tumpang tindih.

Selain itu, melalui program Gemapatas (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas), masyarakat diajak untuk memasang patok batas tanah secara jelas dan disepakati bersama dengan tetangga yang berbatasan. Tujuannya agar batas bidang tidak lagi menimbulkan konflik di kemudian hari.

Digitalisasi layanan pertanahan juga menjadi kunci pencegahan. Kini, pengajuan layanan pertanahan sudah mulai menggunakan sistem elektronik berbasis geoportal dan dokumen digital. Hal ini memungkinkan Kantor Pertanahan untuk langsung mendeteksi tumpang tindih bidang yang diajukan, bahkan sebelum dilakukan pengukuran.

Di sisi lain, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang juga terus memperketat proses pemeriksaan riwayat tanah (warkah) agar tidak terjadi duplikasi dokumen.

Bagi masyarakat yang belum mensertipikatkan tanahnya, segera urus sertipikat melalui jalur resmi. Pastikan proses transaksi dilakukan melalui PPAT yang sah.

 

Simpan baik-baik dokumen tanah dan pasang tanda batas di Lokasi yang telah disepakati tetangga batas sebagai perlindungan awal dari potensi sengketa.

 

Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan menjamin kepastian hukum atas tanah masyarakat. Karena setiap jengkal tanah yang jelas hak dan batasnya adalah pondasi bagi kemajuan dan ketenangan kita bersama. *(Gema)